105 Aplikasi Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat. Selengkapnya di iNews Prime

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:51 WIB
loading...
105 Aplikasi Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat. Selengkapnya di iNews Prime
105 Aplikasi Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat. Selengkapnya di iNews Prime
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaanpinjaman online ( pinjol ) ilegal. Dari lima lokasi, polisi mengamankan sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal dengan 13 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lebih lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelapa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.

"Dari lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime Jumat pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)