PPKM Turun ke Level 2, Anak-Anak di Jakarta, Tangsel, dan Depok Boleh ke Bioskop dan Mal

Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:48 WIB
loading...
PPKM Turun ke Level 2, Anak-Anak di Jakarta, Tangsel, dan Depok Boleh ke Bioskop dan Mal
Akhirnya PPKM sejumlah wilayah Jabodetabek turun ke level 2, di antaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akhirnya PPKM sejumlah wilayah Jabodetabek turun ke level 2 , di antaranya DKI Jakarta , Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Seperti diketahui sebelumnya wilayah tersebut selama berminggu-minggu berada di PPKM level 3.

Dengan adanya penurunan ini maka sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut mengalami pelonggaran. Hal ini diatur pada diktum kelima Instruksi Mendagri No 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.(Baca juga; Ada 9 Wilayah Jawa Bali PPKM Level 1, Mal Boleh Buka 100% )

Pelonggaran nampak pada pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara untuk makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dimana wajib menerapkan protokol eksehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Kemudian terkait egiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Penduduk usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.

Sementara pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Sementara restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Kegiatan di Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%. Sementara itu fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. (Baca juga; Bioskop Dibuka, Harapan Pulihnya Industri Perfilman Nasional )

Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)