Sejarah Balai Kota DKI Jakarta, Dulu Kantor Komisaris Tinggi Kerajaan Belanda

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 05:00 WIB
loading...
Sejarah Balai Kota DKI...
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Balai Kota DKI Jakarta merupakan gedung kuno dan bersejarah di Jalan Medan Merdeka Selatan No 8-9, Jakarta Pusat. Dulunya Kantor Komisaris Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia dan saat ini menjadi bagian penting dari gugus perkantoran di Pemprov DKI Jakarta karena di sinilah Gubernur DKI bersama stafnya berkantor.

Sebelum menempati gedung Balai Kota DKI di Medan Merdeka Selatan, pusat pemerintahan Kota Jakarta mengalami beberapa kali perpindahan tempat. Dikutip dari sudinpusarjakbar.go.id, Sabtu (2/10/2021), ketika Stad Batavia dibentuk pada 1905 kemudian berubah menjadi Gemeente Batavia, kantor pemerintahannya bertempat di Stadhuis yakni bangunan kuno abad XVIII di Stadhuisplein (sekarang Taman Fatahillah dan dikenal sebagai Museum Sejarah Jakarta).
Baca juga: Anies Jadi Inspektur, Begini Suasana Upacara HUT Ke 76 RI di Balai Kota DKI Jakarta

Pada 1913 kantor Gemeente Batavia beralih ke Tanah Abang West (sekarang Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat) dan pada 1919 kantor Gemeente Batavia pindah lagi ke Koningsplein Zuid (sekarang Medan Merdeka Selatan No 9).
Sejarah Balai Kota DKI Jakarta, Dulu Kantor Komisaris Tinggi Kerajaan Belanda

Sejarah Balai Kota DKI Jakarta. Foto: sudinpusarjakbar.go.id

Pada masa Jepang antara tahun 1942 dan 1945, nama Gemeente Batavia diubah menjadi Djakarta Tokubetsu Shi dan tetap menempati kantor Koningsplein Zui No 9. Kemudian diubah menjadi Gambir Selatan, setelah Indonesia Merdeka pun kantor pemerintahan kota Jakarta tidak pindah hanya nama pemerintahan diubah menjadi Pemerintahan Nasional Kota Djakarta dan kantornya disebut Balai Agung Pemerintahan Nasional Kota Djakarta dengan wali kota pertama Soewirjo.

Pada 9 Maret 1948 Belanda membentuk pemerintahan Pre Federal yang menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara dan berada langsung di bawah Pemerintahan Federal. Nama pemerintahan Kota Jakarta diubah menjadi Stadgemeente Djakarta. Sejak 31 Maret 1950 kota Jakarta berkedudukan sebagai Kotapraja Djakarta dan Soewirjo diangkat kembali sebagai wali kota dan pada 1950 nama Gambir Selatan diubah menjadi Medan Merdeka Selatan.
Baca juga: 100 Personel Pemadam Dikerahkan ke Balai Kota DKI untuk Penyemprotan Disinfektan

Pada 1954, masa jabatan Wali Kota Sudiro terjadi pengembangan pertama kantor Pemerintahan Kotapraja Djakarta untuk menampung perluasan kegiatan layanan masyarakat. Wali Kota Sudiro menggunakan gedung Medan Merdeka Selatan 8 sebagai kantor bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gotong Rojong.

Pada 1960 yakni pada masa jabatan Soemarno, Kota Jakarta memperoleh kedudukan istimewa menjadi setingkat dengan Daerah Swantantra Tingkat I. Nama Pemerintah Kotapraja Djakarta Raja diubah menjadi Pemerintah Daerah Chusus Ibukota (DCI) Djakarta dan kepala pemerintahannya adalah seorang Gubernur.

Untuk menampung kegiatan pemerintahan dan layanan yang semakin banyak dan beragam kepada masyarakat, pada 1972 Pemerintah DKI membongkar dan membangunnya menjadi sebuah gedung baru berlantai 24. Pembangunan gedung yang kemudian dikenal sebagai Gedung Blok G ini juga dimaksudkan sebagai proyek belajar dan percontohan bagi pembangunan gedung-gedung tinggi yang lain. Pembangunannya selesai dan diresmikan pada 28 April 1976 oleh Presiden Soeharto.

Arsitektur Balai Kota DKI Jakarta bergaya Neo Klasik Eropa dipadu dengan Pesisir Utara Jawa/Betawi. Meski gedung Balai Kota DKI Jakarta mengalami banyak perubahan dan pengembangan, namun dalam upaya menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya, bagian depan gedung tetap dipertahankan sebagaimana adanya.
Baca juga: Dahulu, Kota Depok Dipimpin Presiden

Pada masa Gubernur DKI Jakarta ke-17 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, fungsi gedung Balai Kota DKI diperluas menjadi Destinasi Wisata Balai Kota dengan fasilitas masjid, ruang audio visual, dan internet gratis serta pelayanan prima menuju Jakarta Baru yang bermartabat dan berkemajuan.

Di masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dilakukan penataan ulang sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota DKI. Penataan ulang untuk optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja usai penataan organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota. Salah satu ruangan yang ditata adalah ruang kantor TGUPP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)