Koalisi Ibu Kota Menang Gugatan Polusi Udara, Pemprov DKI Siap Jalankan Putusan Pengadilan

Kamis, 16 September 2021 - 18:44 WIB
loading...
Koalisi Ibu Kota Menang Gugatan Polusi Udara, Pemprov DKI Siap Jalankan Putusan Pengadilan
Langit biru Jakarta hari ini, Kamis (16/9/2021). Pemprov DKI yang kalah dalam gugatan siap melaksanakan putusan pengadilan soal polusi udara. Foto: Twitter @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Atas putusan tersebut, Pemprov DKI tidak mengajukan banding alias menerima.

DKI tidak banding dan siap melaksanakan putusan dikabarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Waduh, Polusi Udara Berpotensi Kurangi Angka Harapan Hidup Orang Indonesia

“Langit biru Jakarta hari ini.
Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” cuit Anies.

Warganet mendukung Pemprov DKI merealisasikan Jakarta bebas polusi udara. “Jdkan lah jakarta unt jangka pendek berpolusi rendah. Jadikan jakarta kota berpolusi sangat rendah unt jangka panjang nya.Bgini aja keadaan 24jam dlm sehari kita uda sangat2 bersyukur dan menerima,” ujar @wellylie99.
Baca juga: Warisi Bumi, WHO Ingatkan Anak Muda Bahaya Polusi Udara

“Semoga bisa menjadi dasar menerbitkan aturan yg pro lingkungan hidup,” kata @cuciduit.

“Semoga Indonesia kembali ke "biru" agar mengulang kesuksesan ekonomi 7%. Merah itu pedih kawan,” sahut @DYS_yes.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)