Bacok Pelajar di Mauk, 3 Anggota Gangster Remaja Tangerang Dibekuk

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:48 WIB
loading...
Bacok Pelajar di Mauk,...
Tiga anggota gangster di Tangerang dibekuk polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petugas Polresta Tangerang menciduk tiga anggota gengster remaja, pelaku pembacokan seorang pelajar di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang .

Dalam peristiwa itu, korban yang diketahui bernama Ardiansyah (17), menderita luka bacok di punggung. Selanjutnya, ketiga pelaku digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan keterkaitan dengan geng lainnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AR alias Pokek (16), RHG (16), dan FF (17). Ketiganya masih berstatus sebagai pelajar.

"Ketiganya ditangkap saat petugas melaksanakan patroli, pada Minggu 15 Agustus 2021. Peristiwa pembacokannya sendiri terjadi, pada 10 Agustus 2021," katanya, kepada wartawan di Kosambi, Tangerang, Selasa (24/8/2021).

Dilanjutkan Wahyu, dalam menjalankan aksinya gerombolan gangster remaja ini kerap beraksi pada malam hingga dini hari. Mereka menyerang secara acak siapa saja yang ditemuinya di Jalan. Tidak jarang, serangan ini mematikan.

"Jadi saat itu korban bersama beberapa temannya hendak pulang. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Korban kemudian berusaha putar arah," jelasnya.

Saat tengah berusaha putar arah itu, korban terkena sabetan benda tajam pelaku hingga jatuh terjungkal. Pada saat itu, rekan-rekan pelaku lainnya langsung menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya.

"Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke RS Pakuhaji. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk dan berhasil diungkap," sambungnya.

Dalam penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, celurit, dan 3 unit telepon genggam. Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)