Tanpa SIKM, Ratusan Pemotor Asal Sumatera Diputarbalikkan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:50 WIB
loading...
Tanpa SIKM, Ratusan Pemotor Asal Sumatera Diputarbalikkan
Sedikitnya 256 kendaraan diputarbalikkan paksa usai mencoba menerobos kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/5/2020) lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 256 kendaraan diputarbalikkan paksa usai mencoba menerobos kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/5/2020) lalu. Mereka yang dipaksa kebanyakan berasal dari Pos Penyekatan Kalideres.

"Data Kamis (28/5/2020), di Pos Kalideres 8 mobil pribadi, 235 kendaraan bermotor, total 243. Sementara di Pos Karang Tengah 2 mobil pribadi, 11 kendaraan bermotor, total 13 kendaraan, di Pos Kembangan nihil," ujar Kasatlantas wil Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: SIKM Jakarta Berlaku Sampai Masa Bencana COVID-19 Selesai)

Purwanta mengatakan rata rata kendaraan yang melanggar merupakan pemotor dari arah Sumatera yang melintas di sekitaran Kalideres, Jakarta Barat. Para pengendara motor biasanya menyebrang dari Pelabuhan Merak lalu mengarah ke Jakarta melalui Jalan Daan Mogot di Kalideres. Namun sesampainya di pos penyekatan untuk pemeriksaan, para pengendara tidak bisa menunjukkan SIKM.

"Di Pos Kalideres banyak. Terutama mobil dan motor yang bukan plat B (Jabodetabek). Rata-rata kendaraan dari Sumatera mobil dan motor, daerah Lampung dan sebagainya," kata Purwanta.

Mereka yang kedapatan tidak memiliki SIKM terpaksa putar balik. Jumlah ini meningkat hampir 100% dibandingkan sebelumnya, Rabu (27/5/2020).

Sebelumnya, pada Rabu lalu sebanyak 125 kendaraan bermotor dari luar daerah Jabodetabek diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM saat melintas di Pos Penyekatan Kalideres.

Seperti diketahui, operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020. Ini dilakukan untuk mengamankan Jakarta dari lonjakan kasus COVID-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran. (Baca juga: Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)