Tak Ditilang, Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Hanya Diputar Balik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan mobilitas masyarakat dengan ganjil genap di 8 ruas jalan utama Ibu Kota Jakarta berlaku mulai hari ini pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap ini dilakukan selama PPKM Level 4 diberlakukan yakni hingga 16 Agustus 2021.
Delapan jalan yang menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo menyebutkan, dalam penindakan bagi masyarakat yang melanggar ganjil genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level di Jakarta tidak ditilang.
"Teknisnya ini pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Untuk itu petugas kita tempatkan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dia menyebutkan, untuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil genap dengan nomor pelat kendaraan.
"STRP sebagai syarat untuk mengatur pergerakan pekerja atau orangnya. Sedangkan ganjil genap untuk mengatur kendaraannya. Pengawasan lebih mudah dengan melihat nomor platnya," jelas Sambodo.
Lebih lanjut ia menyebutkan sektor kritikal dan esensial masih menjadi syarat mobilitas selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di DKI Jakarta.
"Ada beberapa kendaraan yang kita kecualikan di ruas Gage sepeda motor, pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya juga melaksanakan patroli protokol kesehatan, mobilitas rekayasa lalu lintas dan penutupan arus lalu lintas.
"Ada 20 titik lakukan pemantauan, seperti di pasar, mal, cafe, restoran. Kalau ada kerumunan, mangkal, itu kita bubarkan. Kalau ada tempat usaha yang buka di atas jam 20.00 kita tutup. Kalau ada Kerumunan dan kepadatan di satu kawasan kita tutup, misalkan di Pasar Tanah Abang kita tutup, jalan Sabang, jalan Bulungan, PIK, itu pernah kita tutup karena arusnya ramai," tandasnya.
Delapan jalan yang menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo menyebutkan, dalam penindakan bagi masyarakat yang melanggar ganjil genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level di Jakarta tidak ditilang.
"Teknisnya ini pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Untuk itu petugas kita tempatkan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dia menyebutkan, untuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil genap dengan nomor pelat kendaraan.
"STRP sebagai syarat untuk mengatur pergerakan pekerja atau orangnya. Sedangkan ganjil genap untuk mengatur kendaraannya. Pengawasan lebih mudah dengan melihat nomor platnya," jelas Sambodo.
Lebih lanjut ia menyebutkan sektor kritikal dan esensial masih menjadi syarat mobilitas selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di DKI Jakarta.
"Ada beberapa kendaraan yang kita kecualikan di ruas Gage sepeda motor, pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya juga melaksanakan patroli protokol kesehatan, mobilitas rekayasa lalu lintas dan penutupan arus lalu lintas.
"Ada 20 titik lakukan pemantauan, seperti di pasar, mal, cafe, restoran. Kalau ada kerumunan, mangkal, itu kita bubarkan. Kalau ada tempat usaha yang buka di atas jam 20.00 kita tutup. Kalau ada Kerumunan dan kepadatan di satu kawasan kita tutup, misalkan di Pasar Tanah Abang kita tutup, jalan Sabang, jalan Bulungan, PIK, itu pernah kita tutup karena arusnya ramai," tandasnya.
(mhd)