Karyawan 100 Persen WFO, Pabrik di Gunungputri dan Cileungsi Ditindak

Sabtu, 10 Juli 2021 - 01:01 WIB
loading...
Karyawan 100 Persen WFO, Pabrik di Gunungputri dan Cileungsi Ditindak
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

Hasilnya dua pabrik, yakni PT Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi, diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kedua pabrik melanggar aturan PPKM Darurat, yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik (work from office/WFO).



Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.

Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid, perhari warganya terpapar sekitar 25 - 30 orang. Ini yang harus dipahami.



“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," tegas Burhanudin kepada Manajemen PT Simone.

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun. "Hari ini kami bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri. Kami mengunjungi PT Simone dan PT. Sunbo, keduanya kita berikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat," katanya.

“Di PT Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan. Maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” sambung AKBP Harun.

Ia menambahkan, pihaknya melaksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Untuk PT Simone dan PT Sunbo akan dilakukan sidang Tipiring pada hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2915 seconds (0.1#10.140)