Anies Perpanjang PPKM Mikro, Makan di Restoran Maksimal Pukul 20.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tertanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 kegiatan restoran dibatasi mulai dari kapasitas maksimal, batas waktu dine-in atau makan di tempat, hingga ketentuan takeaway maupun delivery order.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan takeaway atau delivery sesuai jam operasional restoran atau 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutur Anies dalam Pergub tersebut, Rabu (23/6/2021).
Anies juga membatasi kapasitas perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) 25 persen Work From Office (WFO). "75% WFH, 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegasnya.
Sementara itu, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian pembatasan pusat perbelanjaan atau mall diatur jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.
"25% kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat".
Untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen.
Lihat Juga: Pesan Penting Anies Jelang Coblosan Pilkada 2024: Jaga Kampung Kita dari Serangan Politik Uang
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 kegiatan restoran dibatasi mulai dari kapasitas maksimal, batas waktu dine-in atau makan di tempat, hingga ketentuan takeaway maupun delivery order.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan takeaway atau delivery sesuai jam operasional restoran atau 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutur Anies dalam Pergub tersebut, Rabu (23/6/2021).
Anies juga membatasi kapasitas perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) 25 persen Work From Office (WFO). "75% WFH, 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegasnya.
Sementara itu, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian pembatasan pusat perbelanjaan atau mall diatur jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.
"25% kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat".
Untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen.
Lihat Juga: Pesan Penting Anies Jelang Coblosan Pilkada 2024: Jaga Kampung Kita dari Serangan Politik Uang
(thm)