Terbongkar! 4 Kelompok Pungli dan Preman di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 17 Juni 2021 - 15:33 WIB
loading...
Terbongkar! 4 Kelompok...
Polisi meringkus puluhan preman pelaku pungli alias pemalakan terhadap sopir truk angkut barang di sejumlah Depo Barang dan kawasan JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 4 kelompok yang melakukan pungutan liar ( pungli ) dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara. Mereka beroperasi secara terorganisir.

"Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat. Total ada 24 tersangka yang diamankan," ujar Fadil, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan se-Indonesia

Keempat kelompok itu yakni kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau. Empat kelompok tersebut merupakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berbadan hukum.

Dari kelompok Bad Boy, polisi menangkap 4 tersangka. Dari kelompok Haluan Jasa Prakasa, polisi meringkus enam tersangka. Lalu, dari kelompok Sapta Jaya Abadi polisi mengamankan tiga tersangka serta kelompok Tanjung Raya Kemilau polisi meringkus 10 tersangka.
Baca juga: Cicipi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Oknum Aparat Bakal Ditindak Tegas

Dia menegaskan perburuan terhadap para pelaku pungli dan preman akan terus dilakukan. Sebab, polisi berkomitmen tak boleh ada Rp1 pun yang keluar kepada kelompok-kelompok preman. Dari total 24 tersangka, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," kata Fadil.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)