Minus Jakarta Utara, Ini Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Senin, 31 Mei 2021 - 08:08 WIB
loading...
Minus Jakarta Utara, Ini Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini
Polda Metro Jaya hari ini hanya membuka layanan pengurusan SIM Keliling di empat lokasi di wilayah Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini hanya membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi di wilayah Jakarta. Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.



Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

Berikut 4 lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Senin 31 Mei 2021:
Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan.
Jakbar: LTC Glodok.
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyiapkan layanan Samsat Keliling (Samling) bagi masyarakat yang hendak mengurus pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut lokasinya:

1. Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
7. Samling Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecematan Pinang Ciledug.
8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat.
10. Samsat Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Tangerang.
11. Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Kantor Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
14. Samling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.

Bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor membawa dokumen terkait seperti KTP, BPKB, STNK asli disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Samling ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Sedangkan untuk lima tahunan (ganti plat nomor) dilayani langsung di Kantor Samsat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)