Polisi Ciduk Pengemudi Fortuner Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu

Jum'at, 21 Mei 2021 - 09:43 WIB
loading...
Polisi Ciduk Pengemudi Fortuner Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu
Pengemudi mobil Fortuner ditangkap petugas kepolisian karena menggenakan pelat dinas Polri palsu di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.Foto/Tangkapan Layar/IG @merekamjakarta
A A A
JAKARTA - Satlantas Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria paruh baya yang kedapatan mengemudikan kendaraan pribadi menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu. Pengemudi mobil Fortuner warna hitam ini diciduk di Jalan Jatinegara Barat tepatnya dekat Sekolah Santa Maria Fatima arah ke Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Penangkapan terhadap pengemudi mobil tersebut diunggah akun Instagram @merekamjakarta."BAWA FORTUNER BERPLAT DINAS POLISI PALSU, POLISI TANGKAP SEORANG PENGENDARA DI JATINEGARA JAKTIM," tulis caption akun tersebut.

Diketahui mobil Fortuner itu menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu yakni, 351-00. Baca: Sedan Oranye Tabrak Tiang Listrik di Fatmawati Raya, Jaksel

Masih dari akun Instagram tesebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi mobil itu diketahui berinisial S.“Pengendara menggunakan pelat dinas palsu yang tidak sah, atau tidak dikeluarkan oleh SLOG Polri. Dan pria itu bukan anggota Polri,” ujar Sambodo.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)