1.546 SIKM Telah Diterbitkan Pemprov DKI

Selasa, 11 Mei 2021 - 07:41 WIB
loading...
1.546 SIKM Telah Diterbitkan...
ercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dan sebanyak 1.546 SIKM diterbitkan Pemprov DKI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terladu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta , Benni Aguscandra menyampaikan data terbaru permohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dan sebanyak 1.546 SIKM diterbitkan

“Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada 10 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dan 1.546 SIKM diterbitkan. Sedangkan 2.094 SIKM ditolak dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Benni di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dia menambahkan, penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan hingga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi dokumen tersebut oleh pemohon. (Baca juga; Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM )

"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan otentifikasi ke instansi/faskes terkait. Jika Permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," tegasnya.

Ditemukan juga pemohon yang hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan Mudik atau liburan bersama keluarga. "Ibu Hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," terangnya. (Baca juga; Wali Kota Depok Perbolehkan Warganya Bepergian Asal Ada Surat Izin, Begini Tata Cara Buatnya )

Dia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik karena dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)