Dibuka Juni 2021, Ini Petunjuk Teknis PPDB Online Sekolah di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. PPDB di Jakarta akan dimulai pada Juni 2021 mendatang.
Diketahui, di tengah situasi pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online). Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pergub ini didasari oleh Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Disdik DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Adapun, jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dibagi empat yaitu, jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan pindah tugas orang tua dan anak guru.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni–7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni–7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10–11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
Diketahui, di tengah situasi pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online). Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pergub ini didasari oleh Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Disdik DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Adapun, jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dibagi empat yaitu, jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan pindah tugas orang tua dan anak guru.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni–7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni–7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10–11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)