Hakim Dongkol Dengar Kesaksian Anak Buah John Kei: Pakai Logika kalau Mau Bohong

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:45 WIB
loading...
A A A
"Hah, kalau mau bohong yang masuk akal, masa dalam satu mobil tidak tahu. Pakai logika kalau mau bohong," kata hakim sambil menarik napas dalam.

Kendati demikian, Bony malah tersenyum merespons pernyataan hakim. Majelis hakim kemudian bertanya kepada Bony apakah terdakwa Franky Resmol yang membacok Erwin.

"Tidak tahu," jawab Bony lagi.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)