Hakim Dongkol Dengar Kesaksian Anak Buah John Kei: Pakai Logika kalau Mau Bohong

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:45 WIB
loading...
Hakim Dongkol Dengar...
Majelis hakim dibuat dongkol saat mendengar keterangan salah satu anak buah John Kei, Bony Haswerus, dalam persidangan, hari ini, Selasa (4/5/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim dibuat dongkol saat mendengar keterangan salah satu anak buah John Kei , Bony Haswerus, dalam persidangan, hari ini, Selasa (4/5/2021).

Bony merupakan terdakwa yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam sidang lanjutan hari ini.

Diketahui ada delapan orang terdakwa, yakni John Kei dan tujuh orang anak buahnya; Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo, dan Semuel Rahanbinan.



Mulanya, hakim menanyakan mengenai maksud kedatangan Bony Cs ke Green Lake City, Tangerang dan Kosambi, Jakarta Barat. Bony menjawab pergi untuk menagih utang kepada Nus Kei sebesar Rp1 miliar lantaran diperintahkan oleh John Kei. "Disuruh menagih utang," kata Bony.

Hakim kemudian menanyakan perisitiwa pembacokan yang berujung tewasnya keponakan Nus Kei, Erwin di Kosambi. Saat itu, Bony merupakan sopir yang mengendarai mobil ketika penyerangan terhadap Erwin.

Bony menimpal setiap pertanyaan yang ditanyakan oleh hakim. "Apa saudara tahu siapa saja yang ada di dalam mobil?" tanya hakim.

"Tidak tahu," timpal Bony. "Kok tidak tahu, kan dalam satu mobil," sahut hakim. Lagi-lagi, Bony menjawab, "Tidak tahu yang mulia".



Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim tidak percaya jika Bony tidak tahu siapa saja orang yang ada di dalam mobil bersamanya.

"Hah, kalau mau bohong yang masuk akal, masa dalam satu mobil tidak tahu. Pakai logika kalau mau bohong," kata hakim sambil menarik napas dalam.

Kendati demikian, Bony malah tersenyum merespons pernyataan hakim. Majelis hakim kemudian bertanya kepada Bony apakah terdakwa Franky Resmol yang membacok Erwin.

"Tidak tahu," jawab Bony lagi.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)