Pemuda Ini Bunuh Teman Wanitanya karena Punya Utang dan Menolak Diajak Berhubungan Badan

Senin, 26 April 2021 - 19:44 WIB
loading...
Pemuda Ini Bunuh Teman Wanitanya karena Punya Utang dan Menolak Diajak Berhubungan Badan
Polisi menciduk seorang pria berinisial IN (28), yang nekat membunuh teman wanitanya berinisial B (22) di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pria berinisial IN (28), yang nekat membunuh teman wanitanya berinisial B (22) di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku menghabisi nyawa korban karena punya utang dan menolak diajak berhubungan badan.



"Kami mem-back up Polsek Gambir. Pelaku tidak sampai 7 jam (diburu) berhasil kami ungkap dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambar AKBP Kadek Budiyarta menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus ini pada 23 April 2021. Awalnya, jenazah korban ditemukan petugas PPSU.

"Di rumah TKP tersebut pemilik rumah mengizinkan petugas PPSU membersihkan halaman belakang. Pada saat proses pembersihan ada bau tidak sedap dan ada mayat di sana ditutupi oleh alat asbes ranting dan ember cat. Kami olah TKP, kumpulkan barang bukti, ibu tersangka kami mintai keterangan, dan korban kami bawa ke RSCM," jelas Budiyarta.



Dari bukti di lapangan, tepat pukul 17.00 WIB, dari info yang dicurigai, maka pelaku mengarah kepada anak angkat pemilik rumah. Pelaku pun mengakui perbuatannya pada saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gambir.

"Pelaku IN melakukan aksinya hari Kamis malam tanggal 15 April karena dendam, punya utang tapi enggak dibayar oleh korban. Pelaku juga minta hubungan badan tapi korban tidak mau, sehingga pelaku melakukan pencekikan leher korban dilakukan sekitar 30 menit," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)