Tipu Nasabah Rp2 Miliar, Asisten Manager Bank Pemerintah Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi membekuk oknum pejabat kantor cabang bank pemerintah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku menipu nasabah dengan program investasi fiktif dengan kerugian sekitar Rp2 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, aksi penipuan tersebut berawal ketika pelaku berinisial AM menawarkan program investasi kepada salah satu nasabah SS untuk menanamkan modal Rp1 miliar. Dari program itu, pelaku mengimingi korbannya bisa mendapat keuntungan Rp40 juta dalam satu tahun.
"Ketika korban tertarik, pelaku meminta buku tabungan dan ATM korban dengan dalih untuk kepentingan pencairan profit yang sudah dijanjikan," kata Harun kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Pada perjalanannya, pelaku sempat memberikan profit sebesar Rp40 juta tetapi diambil dari uang investasi korban itu sendiri. Korban pun masih percaya hingga akhirnya menyadari uang dalam rekeningnya ludes.
"Uang korban diambil setiap harinya dengan nominal berbeda-beda ditransfer ke rekening pribadi untuk kepentingan tersangka untuk judi online dan usaha sampai sisa rekening korban Rp1,5 juta," jelasnya. Lalu, pihak bank menemukan transaksi yang mencurigakan dari korban kepada tersangka.
Dari situ, dibentuklah tim untuk mendalami temuan itu. "Saat korban ditanya pihak bank. Dia tidak pernah mentransfer uang kepada pelaku. Baru diketahui kalau korban terjebak program fiktif yang ditawarkan pelaku. Ini murni akal-akalan pelaku," ujar Harun.
Polisi yang turut melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap pelaku di wilayah Bandung. Atas perbuatannya, pelaku AM yang diketahui menjabat sebagai asisten manager itu dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ini yang kedua kali dengan cara yang sama, modus sama dan korban sama tapi dengan keuntungan Rp80 juta ketika pelaku di Tambun, Bekasi pada 2018. Jadi sudah dua kali di Bekasi tahun 2018 dan Cileungsi 2019. Kerugian jadi Rp2 miliar," ucapnya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, aksi penipuan tersebut berawal ketika pelaku berinisial AM menawarkan program investasi kepada salah satu nasabah SS untuk menanamkan modal Rp1 miliar. Dari program itu, pelaku mengimingi korbannya bisa mendapat keuntungan Rp40 juta dalam satu tahun.
"Ketika korban tertarik, pelaku meminta buku tabungan dan ATM korban dengan dalih untuk kepentingan pencairan profit yang sudah dijanjikan," kata Harun kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Pada perjalanannya, pelaku sempat memberikan profit sebesar Rp40 juta tetapi diambil dari uang investasi korban itu sendiri. Korban pun masih percaya hingga akhirnya menyadari uang dalam rekeningnya ludes.
"Uang korban diambil setiap harinya dengan nominal berbeda-beda ditransfer ke rekening pribadi untuk kepentingan tersangka untuk judi online dan usaha sampai sisa rekening korban Rp1,5 juta," jelasnya. Lalu, pihak bank menemukan transaksi yang mencurigakan dari korban kepada tersangka.
Dari situ, dibentuklah tim untuk mendalami temuan itu. "Saat korban ditanya pihak bank. Dia tidak pernah mentransfer uang kepada pelaku. Baru diketahui kalau korban terjebak program fiktif yang ditawarkan pelaku. Ini murni akal-akalan pelaku," ujar Harun.
Polisi yang turut melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap pelaku di wilayah Bandung. Atas perbuatannya, pelaku AM yang diketahui menjabat sebagai asisten manager itu dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ini yang kedua kali dengan cara yang sama, modus sama dan korban sama tapi dengan keuntungan Rp80 juta ketika pelaku di Tambun, Bekasi pada 2018. Jadi sudah dua kali di Bekasi tahun 2018 dan Cileungsi 2019. Kerugian jadi Rp2 miliar," ucapnya.
(hab)