Operasi Pekat Jaya di Kota Tangerang; Miras, Narkotika, dan Prostitusi Masih Marak
loading...
A
A
A
TANGERANG - Operasi Pekat Jaya 2021 Polres Metro Tangerang , mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) yang masih dijual secara bebas.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu Fatima mengatakan, Operasi Pekat Jaya 2021 dilakukan selama 13 hari, mulai 28 Maret hingga 8 April 2021. Hasilnya, ribuan botol miras yang diperjualbelikan secara bebas berhasil diamankan.
"Miras itu disita dari kios atau warung-warung dan lapo disejumlah wilayah di Kota Tangerang. Totalnya ada sebanyak 14.749 botol miras yang diamankan," bebernya, Selasa (13/4/2021).
Ribuan botol miras itu lalu dibawa ke Polrestro Tangerang, untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara digilas dengan ban mobil berat di halaman Polrestro Tangerang. Pemusnahan disaksikan aparat TNI, Pemkot Tangerang, dan MUI.
"Tidak hanya miras, peredaran narkotika di Kota Tangerang juga ternyata masih marak. Dalam 13 hari itu, petugas Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang mengungkap 15 kasus Narkotika," bebernya.
Dari total 15 kasus itu, sebanyak 16 orang dijadikan tersangka dengan barang bukti yang disita hingga 873,91 gram. Tidak hanya itu, kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, prostitusi online, judi, dan premanisme juga marak.
"Untuk tindakan itu, petugas Sat Reskrim Polrestro Tangerang berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus, dengan jumlah pelaku yang ditangkap hingga 112 orang, dan yang ditahan 35 orang," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 78 orang lainnya dilepaskan dan dilakukan pembinaan. Dari total 62 kasus itu, petugas mengamankan bukti uang tunai Rp9 juta, 6 bilah senjata tajam, 6 unit motor dan mobil curian, serta 9 buah ponsel, dan satu boks kondom.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu Fatima mengatakan, Operasi Pekat Jaya 2021 dilakukan selama 13 hari, mulai 28 Maret hingga 8 April 2021. Hasilnya, ribuan botol miras yang diperjualbelikan secara bebas berhasil diamankan.
"Miras itu disita dari kios atau warung-warung dan lapo disejumlah wilayah di Kota Tangerang. Totalnya ada sebanyak 14.749 botol miras yang diamankan," bebernya, Selasa (13/4/2021).
Ribuan botol miras itu lalu dibawa ke Polrestro Tangerang, untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara digilas dengan ban mobil berat di halaman Polrestro Tangerang. Pemusnahan disaksikan aparat TNI, Pemkot Tangerang, dan MUI.
"Tidak hanya miras, peredaran narkotika di Kota Tangerang juga ternyata masih marak. Dalam 13 hari itu, petugas Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang mengungkap 15 kasus Narkotika," bebernya.
Dari total 15 kasus itu, sebanyak 16 orang dijadikan tersangka dengan barang bukti yang disita hingga 873,91 gram. Tidak hanya itu, kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, prostitusi online, judi, dan premanisme juga marak.
"Untuk tindakan itu, petugas Sat Reskrim Polrestro Tangerang berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus, dengan jumlah pelaku yang ditangkap hingga 112 orang, dan yang ditahan 35 orang," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 78 orang lainnya dilepaskan dan dilakukan pembinaan. Dari total 62 kasus itu, petugas mengamankan bukti uang tunai Rp9 juta, 6 bilah senjata tajam, 6 unit motor dan mobil curian, serta 9 buah ponsel, dan satu boks kondom.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(thm)