Selama 2021, 169.433 Warga Jakarta Ditindak karena Tidak Pakai Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 169.433 warga di Jakarta masih melanggar pengunaan masker sejak PSBB berlaku 11 Januari hingga 6 April 2021. Sebanyak 165.826 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial dan 3.607 dikenakan denda dengan total Rp543.850.000.
Pelanggar perkantoran, tempat usaha, industri sebanyak 28.123 dan 16 diantaranya dikenakan denda dengan total denda Rp80.000.000. Sedangkan pelanggar rumah makan atau restoran ditemukan sebanyak 32.444 dan 21 diantaranya dikenakan denda dengan nilai denda Rp96.000.000.
"Pemprov DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda pelanggaran PSBB sebesar Rp719.850.000 sejak 11 Januari hingga 6 April 2021. Total denda yang terkumpul sejak 5 Juni 2020 mencapai Rp6.459.070.000," seperti yang dikutip dalam akun Twitter Satpol PP DKI @SatpolaPP_DKI, Rabu (7/4/2021).
Perusahaan pelanggar PSBB paling banyak dikenakan sanksi teguran tertulis dengan jumlah sebanyak 2.596 dan 101 perkantoran ditutup sementara. Sementara 25.402 perkantoran dari 28.124 yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran.
Untuk pelanggar restoran, rumah makan atau kafe, Satpol PP mencatat ada sekitar 32.444 yang diperiksa dan ditemukan 28.645 tidak ditemukan pelanggaran. Pelanggar yang diberikan teguran tertulis sebanyak 3.063 dan 146 dibubarkan. "1 izin tempat restoran dibekukan, 427 ditutup 1x24 jam dan 141 tempat ditutup 3x24 jam," lanjut keterangannya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Pelanggar perkantoran, tempat usaha, industri sebanyak 28.123 dan 16 diantaranya dikenakan denda dengan total denda Rp80.000.000. Sedangkan pelanggar rumah makan atau restoran ditemukan sebanyak 32.444 dan 21 diantaranya dikenakan denda dengan nilai denda Rp96.000.000.
"Pemprov DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda pelanggaran PSBB sebesar Rp719.850.000 sejak 11 Januari hingga 6 April 2021. Total denda yang terkumpul sejak 5 Juni 2020 mencapai Rp6.459.070.000," seperti yang dikutip dalam akun Twitter Satpol PP DKI @SatpolaPP_DKI, Rabu (7/4/2021).
Perusahaan pelanggar PSBB paling banyak dikenakan sanksi teguran tertulis dengan jumlah sebanyak 2.596 dan 101 perkantoran ditutup sementara. Sementara 25.402 perkantoran dari 28.124 yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran.
Untuk pelanggar restoran, rumah makan atau kafe, Satpol PP mencatat ada sekitar 32.444 yang diperiksa dan ditemukan 28.645 tidak ditemukan pelanggaran. Pelanggar yang diberikan teguran tertulis sebanyak 3.063 dan 146 dibubarkan. "1 izin tempat restoran dibekukan, 427 ditutup 1x24 jam dan 141 tempat ditutup 3x24 jam," lanjut keterangannya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)