Kapasitas TPST Bantar Gebang Kian Menipis, DKI Kembali Wacanakan Pembangunan ITF

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kapasitas TPST Bantar Gebang Kian Menipis, DKI Kembali Wacanakan Pembangunan ITF
Kapasitas TPST Bantar Gebang milik Pemprov DKI Jakarta semakin menipis.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Jakarta di Bantar Gebang, Bekasi, semakin menipis. Pemprov DKI Jakarta akan membangun empat Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai solusinya.

Melalui akun Instagramnya @dkijakarta, setiap hari jumlah sampah yang mendarat di TPST Bantar Gebang semakin bertambah. Padahal kapasitasnya samakin menipis. Dari infografik yang dibagikan, jumlah sampah di Jakata dari 2016 terus mengalami kenaikan perharinya.

Pada 2016. jumlah sampah sebanyak 6.562 ton per hari, lalu pada 2017 sebanyak 6.875 ton per hari, kemudian pada 2018 meningkat menjadi 7.453 ton per hari, pada 2019 mejadi 7.702 ton per hari dan pada 2020 menjadi 7.424 per hari. Di antara upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan ini adalah mendirikan ITF.

"ITF bisa mengolah sampah 2.200 ton per hari. Pemprov Jakarta akan membangun empat ITF di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup, Jakpro dan Sarana Jaya," tulis @dkijakarta dikutip Rabu (24/3/2021).

Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau ITF merupakan fasilitas pengolahan sampah untuk mereduksi sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakterisitik dan jumlah sampah menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat, teruji dan ramah lingkungan.

"ITF Sunter dan FPSA wilayah layanan barat dikerjakan oleh Jakpro dan FSPA wilayah layanan timur dan selatan dikerjakan oleh Perumda Sarana Jaya," ujarnya.

Proyek Pembangunan ITF sendiri sebenarnya sudah ada sejak 2011. Rencana grounbreking pada 2016 pun batal dan akhirnya baru terealisasi pada akhir 2018. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan ITF di Dalam Kota yang berlokasi di Jalan Sunter Agung, Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Pada kesempatan itu, Anies juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah yang terletak di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk pembangunan ITF kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pembangunan ITF Sunter oleh PT Jakarta Propertindo ini menggunakan standar yang tinggi, yaitu bekerja sama dengan Fortum Finlandia sebagai mitra strategis yang siap membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah ITF Sunter. Tentunya, dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan yang telah terverifikasi, baik, serta banyak digunakan di negara-negara Eropa dan Asia.

Teknologi pengolahan sampah yang diaplikasikan di ITF Sunter ini memenuhi standar emisi Eropa (European Union Directive). Selain itu, sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter telah dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No. 2010/75/EU Annex VI. Diketahui, ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia.

Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu menuturkan, investasi untuk pembangunan ITF mencapai hingga USD 250 juta atau setara Rp 3,5 triliun. Kerjasama antara PT Jakpro dengan Fortum mengacu sistem Build Operate On (BOO). Sehingga seluruh pendanaan, pembangunan hingga investasi diserahkan kepada pihak swasta, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memasok sampah dan biaya pengelolaan sampah atau tipping fee per tonnya.

Kesepakatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada pertengahan April 2018 lalu, peraturan pengganti atas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang dibatalkan Mahkamah Agung sebelumnya.

Di dalam Peraturan Presiden itu ada referensi harga untuk tipping fee itu referensi harganya sampai Rp500.000 per ton. Kemudian untuk harga jualnya itu tergantung dari pihak PLN, tetapi masih di level sekitar sebelas koma sekian sen per kWH

Selain itu, ketentuan pelaksanaan ITF didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota atau ITF.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)