Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Ancam Bangun Kembali Pagar Beton yang Dirobohkan

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:41 WIB
loading...
A A A
"Kami ini pemilik tanah dengan surat-surat yang lengkap dan membayar pajak. Kami punya hak untuk memagar aset kami. Jangan semena-mena seperti ini. Kami akan melakukan hal-hal agar bisa memagar kembali aset milik kami ini," sambung Herry lagi.

Sementara itu, Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," terangnya.

Pihaknya pun mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama BPN Kota Tangerang. Hasilnya, bidang tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan. "Ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," pungkasnya.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)