Mulai Diuji Coba, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Tarif Parkir Rp12.000 per Jam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir terendah di lokasi parkir yang telah disediakan. Tarif parkir di Jakarta saat ini Rp3.000 sampai Rp12.000 per jam.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta mengunggah foto dan video monitoring Pelaksanaan Uji coba Penerapan Disinsentif Tarif Parkir di Lokasi Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). "Di Lokasi Parkir Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sedang dilaksanakan ujicoba penerapan Disinsentif - Insentif Tarif Parkir. Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan Lulus Uji Emisi akan akan mendapatkan Tarif Parkir Rendah sedangkan untuk kendaraan yang Belum Uji Emisi dan Tidak Lulus Uji Emisi akan dikenakan Tarif Parkir Tertinggi," tulis akun @dishubdkijakarta yang dikutip, Senin (1/3/30201).
Kegiatan uji coba Disinsentif Tarif Parkir sedang dilaksanakan di tiga lokasi parkir (lokasi pilot project) di antaranya: 1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
3. Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan
Pelaksanaan itu sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi Kendaraan Yang Belum dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi.
Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir. Berdasarkan data yangdilihat, besaran parkir mobil tercatat minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor tercantum Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta mengunggah foto dan video monitoring Pelaksanaan Uji coba Penerapan Disinsentif Tarif Parkir di Lokasi Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). "Di Lokasi Parkir Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sedang dilaksanakan ujicoba penerapan Disinsentif - Insentif Tarif Parkir. Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan Lulus Uji Emisi akan akan mendapatkan Tarif Parkir Rendah sedangkan untuk kendaraan yang Belum Uji Emisi dan Tidak Lulus Uji Emisi akan dikenakan Tarif Parkir Tertinggi," tulis akun @dishubdkijakarta yang dikutip, Senin (1/3/30201).
Kegiatan uji coba Disinsentif Tarif Parkir sedang dilaksanakan di tiga lokasi parkir (lokasi pilot project) di antaranya: 1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
3. Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan
Pelaksanaan itu sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi Kendaraan Yang Belum dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi.
Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir. Berdasarkan data yangdilihat, besaran parkir mobil tercatat minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor tercantum Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(mhd)