Forum RT-RW DKI Jakarta Dukung Pemerintah Revisi UU ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum RT-RW DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena banyaknya pasal karet, tidak berkeadilan dan sangat multitafsir.
Saat ini, UU ITE selalu dijadikan landasan bagi sekelompok orang untuk melaporkan pihak-pihak yang berseberangan. "Semenjak diberlakukan UU ITE No. 11 Tahun 2008 energi kepolisian banyak dihabiskan untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sepele," kata Ketua Umum Forum RT-RW DKI Jakarta, Muhammad Irsyad.
Dia menilai, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan prinsip keadilan sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan. “Hal itu untuk menjaga demokrasi tetap berjalan. Sejak kemunculannya UU ITE kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan terkesan digunakan untuk kepentingan politik,” ujar Irsyad, yang juga Ketua RW.05 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum, Forum RT-RW DKI Jakarta berpendapat, masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang kerap dijadikan landasan untuk melakukan pelaporan ketika terjadi perbedaan pendapat di media sosial.
Saat ini, UU ITE selalu dijadikan landasan bagi sekelompok orang untuk melaporkan pihak-pihak yang berseberangan. "Semenjak diberlakukan UU ITE No. 11 Tahun 2008 energi kepolisian banyak dihabiskan untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sepele," kata Ketua Umum Forum RT-RW DKI Jakarta, Muhammad Irsyad.
Dia menilai, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan prinsip keadilan sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan. “Hal itu untuk menjaga demokrasi tetap berjalan. Sejak kemunculannya UU ITE kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan terkesan digunakan untuk kepentingan politik,” ujar Irsyad, yang juga Ketua RW.05 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum, Forum RT-RW DKI Jakarta berpendapat, masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang kerap dijadikan landasan untuk melakukan pelaporan ketika terjadi perbedaan pendapat di media sosial.
(cip)