Penanganan Banjir di Jakarta Pusat Wajib Gunakan Standar KPI, Genangan Maksimal 6 Jam

Senin, 01 Februari 2021 - 08:45 WIB
loading...
Penanganan Banjir di...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi memberikan beberapa arahan bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pencegahan banjir di tiap wilayah.

Irwandi menuturkan, wilayah yang menjadi Kampung Siaga perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya memenuhi standar Key Performancr Indicator (KPI) penanganan banjir.



"Dalam KPI tersebut tidak boleh ada genangan di wilayah Jakpus lebih dari enam jam, tidak boleh ada korban, serta tidak boleh ada genangan jalur-jalur prioritas nasional," ujar Irwandi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

"Jadi SKPD perlu tahu standar penenganan genangan harus sesuai dengan KPI ini, " tegasnya.



Selain itu, Irwandi juga mengarahkan agar kecamatan, kelurahan, serta Sudin Sosial menyiapkan lokasi pengungsian yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Ia juga meminta agar pengoperasian operator amphibi di wilayah ditambah jam operasionalnya. Serta pengaturan pompa, baik pompa di bawah Sudin Sumber Daya Air (SDA) maupun Sudin Bina Marga.

"Jadi pompa-pompa yang ada dicek diatur lagi manajennya. Kita akan monitor terus dan dalam beberapa hari ke depan saya akan cek pompa SDA," tutup Irwandi.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)