Sudah Sebulan, Hasil Pemilihan Wabup Bekasi Belum Diterima Kemendagri
loading...
A
A
A
BEKASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum menerima surat salinan putusan pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Padahal proses pemilihan telah berlangsung hampir sebulan.
Lamanya proses tersebut diduga ada pelanggaran yang dilakukan panitia pemilihan (Panlih) sehingga berjalan alot. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar membenarkan pihaknya belum menerima surat salinan pemilihan Wabup Bakasi dari Pemprov Jawa Barat. "Hingga saat ini Kemendagri belum menerima surat dari Gubernur Jabar," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2020). Bahtiar belum dapat memastikan sikap Kemendagri tentang surat tersebut kalau sudah diterima.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebelumnya mengungkapkan hal yang sama. Dia menuturkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait hasil pemilihan Wabup Bekasi. Namun dia menegaskan proses pemilihan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10/2016.
"Saya belum tahu kabar soal itu. Yang mengirimkan SK pengantaran adalah provinsi karena mereka yang memfasilitasi secara teknis. Silakan partai politiknya yang bekerja, kami tidak mau masuk ke dalam teknis itu. Coba kemunikasikan dengan Jawa Barat," katanya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan panitia pemilihan untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Wabup Bekasi sebab hingga saat ini partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang akan direkomendasikan.
"Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jawa Barat). Kita belum sama sekali bertemu DPRD apalagi surat pemberitahuan pelaksanaan paripurna. Terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP," ujarnya.
Dedi mengingatkan panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi jangan sampai proses yang telah dijalankan tidak diakui karena terbentur persyaratan yang belum terpenuhi. "Peraturannya kan jelas, mendingan dari sekarang kita pastikan sama, meski nanti lama, tapi clear itu loh," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi ada poin yang menyebutkan tanggal dan penjadwalan padahal menurut dia proses pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada yang terjadwal. "Poinnya disebutkan di situ seperti proses pilkada padahal tidak ada proses pilkada. Itu hak prerogatif partai pengusung. Bukan hak panitia pemilihan (Panlih), karena Panlih itu tugasnya hanya memfasilitasi paripurna," kata dia.
Dedi mengaku, sudah berulang kali mengingatkan DPRD untuk menahan proses yang sedang berlangsung namun mereka tidak bergeming dan terus menjalankan proses.
"Menurut informasi saya dengan mereka, itu saya suruh tahan dulu, menunggu kepastian dulu. Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. Kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka. Saya sudah bilang ke Panlih kalau bekerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma," ungkapnya.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Bekasi melalui panitia menggelar pemilihan wabup Bekasi pada Rabu (18/3/2020). Akhmad Marjuki terpilih dengan perolehan 40 suara. Sementara pesaingnya Tuty Nurcholifah Yasin tidak sama sekali mendapat suara .Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir, semua memilih Akhmad Marjuki dalam pemungutan suara sisa masa jabatan Wakil Bupati Bekasi 2017-2022.
Lamanya proses tersebut diduga ada pelanggaran yang dilakukan panitia pemilihan (Panlih) sehingga berjalan alot. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar membenarkan pihaknya belum menerima surat salinan pemilihan Wabup Bakasi dari Pemprov Jawa Barat. "Hingga saat ini Kemendagri belum menerima surat dari Gubernur Jabar," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2020). Bahtiar belum dapat memastikan sikap Kemendagri tentang surat tersebut kalau sudah diterima.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebelumnya mengungkapkan hal yang sama. Dia menuturkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait hasil pemilihan Wabup Bekasi. Namun dia menegaskan proses pemilihan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10/2016.
"Saya belum tahu kabar soal itu. Yang mengirimkan SK pengantaran adalah provinsi karena mereka yang memfasilitasi secara teknis. Silakan partai politiknya yang bekerja, kami tidak mau masuk ke dalam teknis itu. Coba kemunikasikan dengan Jawa Barat," katanya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan panitia pemilihan untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Wabup Bekasi sebab hingga saat ini partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang akan direkomendasikan.
"Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jawa Barat). Kita belum sama sekali bertemu DPRD apalagi surat pemberitahuan pelaksanaan paripurna. Terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP," ujarnya.
Dedi mengingatkan panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi jangan sampai proses yang telah dijalankan tidak diakui karena terbentur persyaratan yang belum terpenuhi. "Peraturannya kan jelas, mendingan dari sekarang kita pastikan sama, meski nanti lama, tapi clear itu loh," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi ada poin yang menyebutkan tanggal dan penjadwalan padahal menurut dia proses pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada yang terjadwal. "Poinnya disebutkan di situ seperti proses pilkada padahal tidak ada proses pilkada. Itu hak prerogatif partai pengusung. Bukan hak panitia pemilihan (Panlih), karena Panlih itu tugasnya hanya memfasilitasi paripurna," kata dia.
Dedi mengaku, sudah berulang kali mengingatkan DPRD untuk menahan proses yang sedang berlangsung namun mereka tidak bergeming dan terus menjalankan proses.
"Menurut informasi saya dengan mereka, itu saya suruh tahan dulu, menunggu kepastian dulu. Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. Kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka. Saya sudah bilang ke Panlih kalau bekerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma," ungkapnya.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Bekasi melalui panitia menggelar pemilihan wabup Bekasi pada Rabu (18/3/2020). Akhmad Marjuki terpilih dengan perolehan 40 suara. Sementara pesaingnya Tuty Nurcholifah Yasin tidak sama sekali mendapat suara .Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir, semua memilih Akhmad Marjuki dalam pemungutan suara sisa masa jabatan Wakil Bupati Bekasi 2017-2022.
(hab)