Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Siapkan Saksi dan Ahli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Jumat (8/1/2021). Sidang kelima ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon yakni Polda Metro Jaya .
"Kami akan hadirkan saksi secukupnya yang kita perlukan ya," ujar Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). ( )
Saat ditanya mengenai berapa orang yang bakal diajukan atau dihadirkan oleh polisi sebagai saksi dan ahli, dia menjawab, sesuai dengan kebutuhan saja. Begitupun perihal pakar yang bakal dihadirkan. Hengki enggan memberikan komentar banyak.
"Sesuai kebutuhan saja yah, apakah pakar dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, akan kami hadir kan yah," katanya. (
)
Pastinya, tambahnya, polisi sudah siap dalam menghadapi sidang lanjutan kali ini. Adapun tentang saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau pihak Habib Rizieq. Polisi enggan berkomentar banyak, termasuk tentang keterangannya lantaran semua itu haknya dalam mengajukan praperadilan, termasuk saksi dan ahli.
"Kami akan hadirkan saksi secukupnya yang kita perlukan ya," ujar Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). ( )
Saat ditanya mengenai berapa orang yang bakal diajukan atau dihadirkan oleh polisi sebagai saksi dan ahli, dia menjawab, sesuai dengan kebutuhan saja. Begitupun perihal pakar yang bakal dihadirkan. Hengki enggan memberikan komentar banyak.
"Sesuai kebutuhan saja yah, apakah pakar dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, akan kami hadir kan yah," katanya. (
Baca Juga
Pastinya, tambahnya, polisi sudah siap dalam menghadapi sidang lanjutan kali ini. Adapun tentang saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau pihak Habib Rizieq. Polisi enggan berkomentar banyak, termasuk tentang keterangannya lantaran semua itu haknya dalam mengajukan praperadilan, termasuk saksi dan ahli.
(mhd)