Dilarang Pelesiran Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Minta Jajarannya Awasi Anak Buah

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:41 WIB
loading...
A A A
Cuti bersama ASN bisa dilakukan pada 14 Agustus 2020 saat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Kemudian pada 28 dan 30 Oktober 2020 saat Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 24 Desember 2020 Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 untuk pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021. ( )

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," demikian edaran Pj Sekda itu.

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)