Gerindra Minta Pemprov DKI Cek Ulang Vaksin Covid-19 Sebelum Disuntik ke Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Thopaz Nuhgraha Syamsul merespons soal vaksin Covid-19 . Menurutnya, vaksin Covid-19 akan didistribusikan setelah uji klinis selesai dan tentu juga melewati tahapan-tahapan BPOM untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Terkait teknisnya seperti apa nanti tunggu informasi lengkap dari pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait. Jakarta sebagai parameternya Indonesia harus siap dalam mendistribusikan vaksin Covid-19 terhadap warga Jakarta," ujar Thopaz, Sabtu (12/12/2020). (Baca juga: MUI Beri Perhatian Khusus Aspek Kehalalan Vaksin Covid-19)
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengingatkan agar diatur mekanismenya seperti apa, disiapkan betul sarana dan prasarananya. Jangan juga terburu-buru, harus dicek dulu keamanan dari vaksin tersebut.
"Saya menyarankan kepada Pemprov DKI agar nantinya vaksin dicek ulang kesiapannya sebelum disuntikkan kepada warga Jakarta. Pemprov DKI bisa menyiapkan SDM khusus untuk melakukan pengecekan vaksin. Pengecekan berlapis penting karena untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Kemudian, di pasal 30 Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. (Baca juga: Uji Klinis III Vaksin Covid-19, Tak Ada Efek Samping Serius yang Dialami Relawan)
"Itu sudah menjadi produk hukum dan kesepakatan bersama. Karena itu, saya juga mengimbau kepada warga Jakarta agar mau divaksinasi. Namun, saya juga harus memastikan bahwa vaksinasi tersebut dapat dipastikan keamanannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena menyangkut langsung nyawa manusia," kata Thopaz.
"Terkait teknisnya seperti apa nanti tunggu informasi lengkap dari pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait. Jakarta sebagai parameternya Indonesia harus siap dalam mendistribusikan vaksin Covid-19 terhadap warga Jakarta," ujar Thopaz, Sabtu (12/12/2020). (Baca juga: MUI Beri Perhatian Khusus Aspek Kehalalan Vaksin Covid-19)
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengingatkan agar diatur mekanismenya seperti apa, disiapkan betul sarana dan prasarananya. Jangan juga terburu-buru, harus dicek dulu keamanan dari vaksin tersebut.
"Saya menyarankan kepada Pemprov DKI agar nantinya vaksin dicek ulang kesiapannya sebelum disuntikkan kepada warga Jakarta. Pemprov DKI bisa menyiapkan SDM khusus untuk melakukan pengecekan vaksin. Pengecekan berlapis penting karena untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Kemudian, di pasal 30 Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. (Baca juga: Uji Klinis III Vaksin Covid-19, Tak Ada Efek Samping Serius yang Dialami Relawan)
"Itu sudah menjadi produk hukum dan kesepakatan bersama. Karena itu, saya juga mengimbau kepada warga Jakarta agar mau divaksinasi. Namun, saya juga harus memastikan bahwa vaksinasi tersebut dapat dipastikan keamanannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena menyangkut langsung nyawa manusia," kata Thopaz.
(jon)