Masa PSBB, Pemprov DKI Beri Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Kegiatan Keagamaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satu pasalnya memberi sanksi teguran tertulis kepada pelanggar.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi pasal 10 Pergub No 41 Tahun 2020.
Penegakan hukum bagi pelanggar dilakukan oleh Satpol PP yang bisa dibantu pihak kepolisian. “Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satpol PP," kata Anies dalam pergub itu. (Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Pembatasan KRL Commuter Line)
Pemberian sanksi ini berbeda dengan pelanggar yang tertangkap di jalan, misalnya tak pakai masker atau tak kenakan kaos tangan atau bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Para pelanggar ini bakal dikenakan sanksi sosial yakni menyapu atau membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi warna oranye layaknya seorang tahanan.
Selain itu, ada hukuman berupa denda dengan sejumlah nominal juga menanti para pelanggar, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 yang bukan pengguna kendaraan pribadi roda empat. (Baca juga: Berawal dari Cucunya, Kakek di Tambora Diduga Tularkan Virus Corona ke Warga)
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi pasal 10 Pergub No 41 Tahun 2020.
Penegakan hukum bagi pelanggar dilakukan oleh Satpol PP yang bisa dibantu pihak kepolisian. “Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satpol PP," kata Anies dalam pergub itu. (Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Pembatasan KRL Commuter Line)
Pemberian sanksi ini berbeda dengan pelanggar yang tertangkap di jalan, misalnya tak pakai masker atau tak kenakan kaos tangan atau bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Para pelanggar ini bakal dikenakan sanksi sosial yakni menyapu atau membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi warna oranye layaknya seorang tahanan.
Selain itu, ada hukuman berupa denda dengan sejumlah nominal juga menanti para pelanggar, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 yang bukan pengguna kendaraan pribadi roda empat. (Baca juga: Berawal dari Cucunya, Kakek di Tambora Diduga Tularkan Virus Corona ke Warga)
(jon)