PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Diberlakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Masa Transisi hingga 6 Desember 2020.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Kemenkes Siapkan Penambahan Ruang Perawatan)
Di PSBB Masa Transisi ini pun pihak Kepolisian masih meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (Gage). (Baca juga: Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
"Masih belum berlaku (Ganjil-Genap)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi Okezone, Senin (23/11/202).
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (22/11/2020).
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Kemenkes Siapkan Penambahan Ruang Perawatan)
Di PSBB Masa Transisi ini pun pihak Kepolisian masih meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (Gage). (Baca juga: Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
"Masih belum berlaku (Ganjil-Genap)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi Okezone, Senin (23/11/202).
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (22/11/2020).
(maf)