Pengelola Monas Tolak Izin Penggunaan untuk Reuni 212

Selasa, 17 November 2020 - 19:41 WIB
loading...
Pengelola Monas Tolak Izin Penggunaan untuk Reuni 212
Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212 . Direncanakan kegiatan yang diusulkan Persaudaraan Alumni (PA) 212 diselenggarakan pada 2 Desember 2020.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 pada hari Jumat 13 November 2020. (Baca juga; FPI, Persaudaraan Alumni dan GNPF Ulama Sepakat Tunda Reuni 212 )

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri menjelaskan, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Jadi segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan. (Baca juga; Jika Kerumunan di Pilkada Serentak Dibiarkan, Reuni 212 Bakal Digelar )

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212. (Baca juga; Reuni Akbar 212 di Monas, Pemprov DKI: Tunggu Kebijakan Pak Anies )

Dia menambahkan, saat ini masih situasi pandemi COVID-19 sehingga segala kegiatan di Monas ditiadakan. “Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19,” katanya.

“Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apa pun.Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjut Isa.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi. “Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tegas Isa.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)