Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas

Selasa, 17 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaksanakan tugasnya dengan baik.Karena, Pemprov DKI sudah memberikan imbauan dan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan , termasuk dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab .

"Kita apresiasi berikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemprov DKI, diberikan imbauan, ada yang melanggar ditindak juga, tegas," kata Syarif di Jakarta, Selasa (17/11/2020). ( )

Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas


Ia juga menyinggung soal rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal menggelar reuni di Monumen Nasional (Monas).Dia mengatakan, saat ini Monas belum bisa digunakan untuk kerumunan massa dengan jumlah yang besar. ( )

"Gini, kemarin ada pernyataan dari Wagub kalau tidak dimungkinkan untuk dipakai di Monas. Pemprov DKI bukan melarang reuni 212, tapi tempatnya. Monas tidak bisa dipakai karena pembatasan 20 persen," tambahnya.

Soal pernyataan Wagub DKI terkait Reuni 212, menurut Syarif ada yang dipelintir.Maka itu, dia menegaskan, Wagub DKI tidak melarang acara tersebut. ( )

"Tapi kita mendengar dari PA 212 Pak Slamet akan melakukan secara virtual. Artinya izin Monas ya, bukan izin 212 jangan salah. Banyak yang dipelintir pak wagub bilang tidak mengizinkan reuni 212, kurang kata di Monas," jelasnya.

"Pemda DKI tidak mengizinkan reuni 212 di Monas, dipotong di Monas nya. Itu sudah sama-sama saling memahami, pihak penyelenggara memahami pemprov memahami. Misalnya zoom," sambungnya. ( )

Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas


Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)