Soal Besaran UMP 2021, DKI Tolak Permintaan 83 Mal dan Lima Hotel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, resmi menolak keinginan 83 mal dan lima hotel di Jakarta yang mengajukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan UMP tahun ini. Pasalnya, pengajuan dilakukan secara kolektif, bukan oleh masing masing manajemen perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejak UMP DKI 2021 diputuskan pada 1 November lalu, pihaknya menerima 83 mal dan lima hotel yang mengajukan penyesuaian agar menggunakan besaran UMP 2020 pada tahun depan. (Baca juga: UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid)
Namun, kata Andri, pengajuan tersebut dilakukan oleh asosiasi, bukan oleh perusahaan masing masing. Sehingga, pihaknya menolak dan mengembalikan kembali pengajuan tersebut.
"Ya kami tolak kalau asosiasi. Mereka harus mengajukan atas nama perusahaan. Kan kalau perusahaan ada laporan keuangannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Andri Yansyah menjelaskan, untuk menentukan perusahaan mana yang naik atau tidak naik didasarkan oleh ukuran perusahan itu sendiri. Untuk itu, syarat dari perusahan yang mengusulkan pemberlakukan UMP naik atau tidak, perusahaan tersebut harus melampirkan laporan keuangan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan. (Baca juga: Kriteria Perusahaan DKI Berlakukan UMP Berdasarkan Laporan Keuangan)
"Kami sudah membuat sistem pengajuan secara online dan surat keputusan (SK) yang diterbitkan besok. Jadi perusahaan cukup melakukan pengajuan online. Tapi kalau manual juga bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021. Langkah itu ditempuh dengan mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejak UMP DKI 2021 diputuskan pada 1 November lalu, pihaknya menerima 83 mal dan lima hotel yang mengajukan penyesuaian agar menggunakan besaran UMP 2020 pada tahun depan. (Baca juga: UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid)
Namun, kata Andri, pengajuan tersebut dilakukan oleh asosiasi, bukan oleh perusahaan masing masing. Sehingga, pihaknya menolak dan mengembalikan kembali pengajuan tersebut.
"Ya kami tolak kalau asosiasi. Mereka harus mengajukan atas nama perusahaan. Kan kalau perusahaan ada laporan keuangannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Andri Yansyah menjelaskan, untuk menentukan perusahaan mana yang naik atau tidak naik didasarkan oleh ukuran perusahan itu sendiri. Untuk itu, syarat dari perusahan yang mengusulkan pemberlakukan UMP naik atau tidak, perusahaan tersebut harus melampirkan laporan keuangan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan. (Baca juga: Kriteria Perusahaan DKI Berlakukan UMP Berdasarkan Laporan Keuangan)
"Kami sudah membuat sistem pengajuan secara online dan surat keputusan (SK) yang diterbitkan besok. Jadi perusahaan cukup melakukan pengajuan online. Tapi kalau manual juga bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021. Langkah itu ditempuh dengan mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(thm)