Ini Alasan Pemprov DKI Izinkan Bioskop Buka dengan Kapasitas 50%

Jum'at, 06 November 2020 - 12:02 WIB
loading...
Ini Alasan Pemprov DKI Izinkan Bioskop Buka dengan Kapasitas 50%
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin kepada pengelola bioskop untuk beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin kepada pengelola bioskop CGV dan Cinepolis untuk beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung. Pemberian izin tersebut karena kedua pengelola bioskop tersebut menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

Plt Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, saat ini telah memberikan izin kepada CGV dan Cinepolis untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50%. Sebab, selama ini keduanya diketahui telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Tim Pemprov DKI sudah menyetujui proposal pengajuan izin kapasitas 50%dari CGV dan Cinepolis," kata Jumat (6/11/2020). (Baca: Angka Kesembuhan Covid-19 di Bekasi Capai 95 Persen)

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menambahkan, sejak bioskop CGV dan Cinepolis diizinkan buka, tidak ada klaster penularan Covid-19 di area bioskop. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pihaknya memberikan izin penambahan kapasitas penonton.

Menurut Bambang, mekanisme pemberian izin penambahan kapasitas bioskop sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Penambahan 50% dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI, jadi sesuai prosedur," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi dengan sejumlah syarat protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya yaitu, harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter; dilarang makan dan minum di ruang teater; penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk; petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan; dan pendataan penonton baik secara online atau manual dengan format mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, enam digit angka pertama NIK.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3040 seconds (0.1#10.140)