Melalui Voting, KSB dan Kreditor Setuju Berdamai
loading...
A
A
A
TANGERANG - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) telah memasuki babak akhir. Pembahasan proposal perdamaian yang awalnya sempat alot akhirnya mencapai kesepakatan melalui voting.
“Dinamikanya cukup menarik. Sebelum rapat kreditor kemarin, beberapa kali Pengurus PKPU menyelengarakan pembahasan proposal perdamaian secara daring. Tapi kemarin ada Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting terhadap proposal perdamaian,” ujar Arin Muljana, Pengurus PKPU, melalui keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Menurut Arin, dalam pembahasan proposal perdamaian yang terjadi beberapa kali tersebut debitor memaparkan proposal untuk menyelesaikan kewajibannya. (Baca juga; Ribuan Anggota Termasuk Lansia Cairkan Dana di KSP Indosurya )
“Akhirnya pada hari Senin malam (26/10), debitor menyampaikan proposal untuk divoting oleh para kreditor. Rapat dengan agenda voting dilakukan kemarin hari selasa dan baru berakhir pada pukul 2, rabu pagi tadi,” imbuh Arin. (Baca juga; DPR Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi )
Melalui file hasil perhitungan voting yang diterima dari kuasa hukum kreditor disebutkan bahwa hasil dari pemungutan suara mengenai persetujuan atas rencana perdamaian yang diajukan debitor PKPU. Jumlah kreditor yang setuju sebanyak 53.350 dari jumlah kreditor konkuren yang hadir 54.205 kreditor.
Dengan demikian, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama berhasil merestrukturisasi utangnya dengan nilai melebihi Rp8,4 Triliun melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagaimana diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama merupakan salah satu dari 100 koperasi besar Indonesia dengan anggota lebih dari 70.000 orang.
“Dinamikanya cukup menarik. Sebelum rapat kreditor kemarin, beberapa kali Pengurus PKPU menyelengarakan pembahasan proposal perdamaian secara daring. Tapi kemarin ada Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting terhadap proposal perdamaian,” ujar Arin Muljana, Pengurus PKPU, melalui keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Menurut Arin, dalam pembahasan proposal perdamaian yang terjadi beberapa kali tersebut debitor memaparkan proposal untuk menyelesaikan kewajibannya. (Baca juga; Ribuan Anggota Termasuk Lansia Cairkan Dana di KSP Indosurya )
“Akhirnya pada hari Senin malam (26/10), debitor menyampaikan proposal untuk divoting oleh para kreditor. Rapat dengan agenda voting dilakukan kemarin hari selasa dan baru berakhir pada pukul 2, rabu pagi tadi,” imbuh Arin. (Baca juga; DPR Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi )
Melalui file hasil perhitungan voting yang diterima dari kuasa hukum kreditor disebutkan bahwa hasil dari pemungutan suara mengenai persetujuan atas rencana perdamaian yang diajukan debitor PKPU. Jumlah kreditor yang setuju sebanyak 53.350 dari jumlah kreditor konkuren yang hadir 54.205 kreditor.
Dengan demikian, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama berhasil merestrukturisasi utangnya dengan nilai melebihi Rp8,4 Triliun melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagaimana diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama merupakan salah satu dari 100 koperasi besar Indonesia dengan anggota lebih dari 70.000 orang.
(wib)