Penanganan COVID-19, Ridwan Kamil Tak Mau Gegabah Beri Denda Warga yang Tolak Vaksin

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:07 WIB
loading...
Penanganan COVID-19, Ridwan Kamil Tak Mau Gegabah Beri Denda Warga yang Tolak Vaksin
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil masih mengkaji perihal aturan hukum untuk warga yang menolak diberikan vaksin untuk menekan angka kasus virus Corona atau COVID-19.Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak mau gegabah memberikan hukuman kepada warga yang menolak diberikan vaksin dalam penanganan kasus virus Corona atau COVID-19 . Untuk itu, Ridwan Kamilmasih mengkaji perihal aturan hukum terkait masalah tersebut.

Diketahui DKI Jakarta akan menjatuhkan denda Rp 5juta bagi warga yang menolak divaksin.Namun, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, tidak mau ikut-ikutan dan lebih mengedepankan kajian hukum terlebih dahulu.

“Nah terkait vaksin ada denda, saya pikir itu Jakarta. Tadi saya sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum,” katanya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga; Tinjau Simulasi Vaksin di Depok, Ridwan Kamil: 1 Warga Butuh Waktu 45 Menit )

Kajian yang dilakukan seputar apakah jika ada yang menolak vaksin dalam kondisi seperti ini ditolerir atau tidak. Apakah jika dipaksakan untuk divaksin dapat melanggar HAM atau tidak. “Apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini. Atau kita yang memaksa melanggar HAM. Itu juga sedang dibahas,” paparnya.

Emil berharap kesadaran warga tinggi untuk mau divaksin. Untuk itu diperlukan edukasi yang tepat sasaran kepada masyarakat. “Kami berharap semua dengan kesadaran sendiri. Jadi edukasi itu penting,” ucapnya. (Baca juga; November 2020, 1,2 Juta Warga Bekasi Akan Divaksin Covid-19 )

Dia menyontohkan pada kasur penyakit Cacar. Sebelum ditemukan vaksinnya, jumlah penderita merangkak naik. Namun setelah ada vaksin, jumlahnya turun. “Seperti grafik orang cacar, sebelum ditemukan vaksin itu tinggi sekali. Tapi setelah ada vaksin itu turun dan sekian tahun hilang,” ujarnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)