Cinta Segitiga di Cikarang Selatan Berujung Maut
loading...
A
A
A
BEKASI - Kasus tewasnya S yang ditemukan di sebuah ruko di Desa Suka Sejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa bulan lalu akhirnya terkuak. Sebelumnya, korban diduga tewas karena dibegal. Setelah ditelusuri ternyata korban dibunuh secara sadis lantaran cinta segitiga.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian. ”Murni kasus pembunuhan dengan motif cinta segitiga antara korban dan pelaku,” ujarnya, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Diduga Dianiaya, Pedagang Balon Tewas dengan Luka di Kepala)
Tiga pelaku yang ditangkap yakni D, N, dan De. Tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban). Kasus pembunuhan ini buntut cinta segitiga yang terjadi antara D, N, dan korban. ”Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N akibat upaya pemerasan yang dilakukan korban (S),” jelasnya.
Sebelum kejadian, korban mengkloning WhatsApp tersangka D. Alhasil, percakapan antara D dan N termonitor dan dapat dilihat oleh S. Kemudian korban meminta bayaran Rp3,5 juta atau percakapan tersebut dibocorkan kepada suami D. Namun, D hanya sanggup membayar Rp500.000.
Atas dasar itu, D pun dendam kemudian melaporkan kepada N untuk merencanakan pembunuhan. Kemudian, N membawa teman berinisial T dan D membawa teman berinisial De. Empat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan pada hari dan tanggal yang sama. Pembagian peran berlangsung di sana.
Tersangka N yang membagi peran. Untuk T yang mengeksekusi korban S. Kemudian tersangka D berperan menjemput korban. De memberikan sejumlah uang kepada N untuk melarikan diri. Akhirnya terjadilah pembunuhan seperti yang telah direncanakan dan mengesekusi korban di lokasi kejadian.
Korban dianiaya dengan kapak oleh N, namun korban S masih melakukan perlawanan dengan menangkisnya. Hanya saja, kapak mengenai pipi S sehingga menimbulkan luka sayat. ”Dilanjutkan tusukan oleh D yang mengenai dada korban sehingga mengakibatkan kematian,” kata Hendra.
Teriakan korban terdengar oleh Samid yang tak jauh dari lokasi. Samid juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi kejadian. Inilah yang menjadi sumber informasi awal polisi. Samid mengira hal itu adalah pembegalan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh D.
”Tapi, ditinggalkan oleh D. Di RS itu kita gali info karena sempat gelap. Dan didapati bukti petunjuk informasi N dengan D,” ucapnya. (Baca juga: Dirampok, Bolot Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam di Leher)
Kemudian, petugas meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di Cileungsi, Kabupaten Bogor. S diketahui teman kecil D yang menjalin kasih.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menambahkan, tersangka D juga menjalin kasih dengan N, padahal yang bersangkutan telah memiliki istri. ”Barang yang hilang tidak ada. Kita amankan ponsel tersangka, kunci mobil, dan motor kemudian pakaian tersangka. Alat pembunuhan masih dicari berupa kapak dan pisau kecil,” katanya.
Para tersangka bakal dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian. ”Murni kasus pembunuhan dengan motif cinta segitiga antara korban dan pelaku,” ujarnya, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Diduga Dianiaya, Pedagang Balon Tewas dengan Luka di Kepala)
Tiga pelaku yang ditangkap yakni D, N, dan De. Tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban). Kasus pembunuhan ini buntut cinta segitiga yang terjadi antara D, N, dan korban. ”Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N akibat upaya pemerasan yang dilakukan korban (S),” jelasnya.
Sebelum kejadian, korban mengkloning WhatsApp tersangka D. Alhasil, percakapan antara D dan N termonitor dan dapat dilihat oleh S. Kemudian korban meminta bayaran Rp3,5 juta atau percakapan tersebut dibocorkan kepada suami D. Namun, D hanya sanggup membayar Rp500.000.
Atas dasar itu, D pun dendam kemudian melaporkan kepada N untuk merencanakan pembunuhan. Kemudian, N membawa teman berinisial T dan D membawa teman berinisial De. Empat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan pada hari dan tanggal yang sama. Pembagian peran berlangsung di sana.
Tersangka N yang membagi peran. Untuk T yang mengeksekusi korban S. Kemudian tersangka D berperan menjemput korban. De memberikan sejumlah uang kepada N untuk melarikan diri. Akhirnya terjadilah pembunuhan seperti yang telah direncanakan dan mengesekusi korban di lokasi kejadian.
Korban dianiaya dengan kapak oleh N, namun korban S masih melakukan perlawanan dengan menangkisnya. Hanya saja, kapak mengenai pipi S sehingga menimbulkan luka sayat. ”Dilanjutkan tusukan oleh D yang mengenai dada korban sehingga mengakibatkan kematian,” kata Hendra.
Teriakan korban terdengar oleh Samid yang tak jauh dari lokasi. Samid juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi kejadian. Inilah yang menjadi sumber informasi awal polisi. Samid mengira hal itu adalah pembegalan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh D.
”Tapi, ditinggalkan oleh D. Di RS itu kita gali info karena sempat gelap. Dan didapati bukti petunjuk informasi N dengan D,” ucapnya. (Baca juga: Dirampok, Bolot Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam di Leher)
Kemudian, petugas meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di Cileungsi, Kabupaten Bogor. S diketahui teman kecil D yang menjalin kasih.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menambahkan, tersangka D juga menjalin kasih dengan N, padahal yang bersangkutan telah memiliki istri. ”Barang yang hilang tidak ada. Kita amankan ponsel tersangka, kunci mobil, dan motor kemudian pakaian tersangka. Alat pembunuhan masih dicari berupa kapak dan pisau kecil,” katanya.
Para tersangka bakal dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(jon)