Sempat Viral di Medsos, Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Mobil Amanda Sunindar Berakhir Damai

Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:03 WIB
loading...
Sempat Viral di Medsos, Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Mobil Amanda Sunindar Berakhir Damai
Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Amanda Sunindar dengan pemotor Ibnu Faqih ((kedua dari kanan) berakhir damai.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pemotor Ibnu Faqi dengan mobil minibus yang disopiri Agus, pada Rabu 24 Juni 2020 lalu di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Selatan, berakhir damai. Kasus ini sempat viral di media sosial karena Agus merupakan sopir dari seorang model art work, pengusaha kuliner Amanda Nataya Sunindar.

Saat peristiwa itu terjadi Amanda berada di dalam kendaraan tersebut. Setelah peristiwa itu terjadi kabar kurang sedap pun beredar di media sosial dengan menuduh Amanda melakukan tabrak diri. Empat bulan berlalu, kasus ini pun berakhir damai di Ditlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 3 Oktober 2020 kemarin.

Kuasa hukum Amanda, Alfonso Pusaka mengatakan, kasus kecelakaan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Ibnu Faqi."Kami telah sepakat berdamai dengan permasalahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan klien kami Pak Agus dengan Pak Ibnu, yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak Ditlantas dan perkaranya sendiri sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah," kata Alfons kepada wartawan Minggu (4/10/2020).

Sementara itu pada awak media, Ibnu Faqi menuturkan, saat kejadian dirinya lah yang menabrak mobil Pajero milik Amanda Sunindar."Mobil Pajero itu tidak menabrak motor saya dan tidak tabrak lari seperti yang diberitakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. (Baca: Warga Lihat Pemotor Kabur Setelah Buang Bungkusan Plastik ke Kali Srengseng)

Ibnu menuturkan, setelah kejadian itupun dirinya langsung dibwa ke RS oleh sopir dan pemilik Pajero. "Saya memohon maaf pada Ibu Amanda Sunindar dan saya memohon juga pada Ibu Amanda Sunindar agar membebaskan saya dari tuntutan ganti rugi baik secara perdata maupun pidana," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)