Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Diskotek Top 10 dipastikan akan ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Selain itu diskotek tersebut bakal diberi denda sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 .
"Sanksinya disegel selama PSBB, dia (manajemen diskotek) juga bayar denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (2/10/2020). ( )
Arifin mengacu penyegelan secara permanen tak bisa dilakukan lantaran pelanggaran sendiri berada dalam masa PSBB. Terkecuali, kata Arifin, diskotek itu memperjual belikan narkoba, baru pihaknya bisa merekomendasikan untuk cabut izin.
Selain tempat hiburan malam, selama masa PSBB, Satpol PP DKI Jakarta kerap melakukan penertiban ke sejumlah tempat yang kebanyakan merupakan kafe dan rumah makan. Sementara tempat hiburan, dirinya mencatat hanya dua, yakni Top 1 dan Top 10.
Maka itu, dia menegaskan untuk pemilik usaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Kalau tidak, kata dia, pihaknya akan bertindak. "Kalau enggak kami tindak," tegasnya. ( )
Sementara kepada masyarakat, ia mengatakan segera melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pelanggaran yang ada. "Laporan mereka membantu pengawasan kami," tutupnya. ( )
Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
"Sanksinya disegel selama PSBB, dia (manajemen diskotek) juga bayar denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (2/10/2020). ( )
Arifin mengacu penyegelan secara permanen tak bisa dilakukan lantaran pelanggaran sendiri berada dalam masa PSBB. Terkecuali, kata Arifin, diskotek itu memperjual belikan narkoba, baru pihaknya bisa merekomendasikan untuk cabut izin.
Selain tempat hiburan malam, selama masa PSBB, Satpol PP DKI Jakarta kerap melakukan penertiban ke sejumlah tempat yang kebanyakan merupakan kafe dan rumah makan. Sementara tempat hiburan, dirinya mencatat hanya dua, yakni Top 1 dan Top 10.
Maka itu, dia menegaskan untuk pemilik usaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Kalau tidak, kata dia, pihaknya akan bertindak. "Kalau enggak kami tindak," tegasnya. ( )
Sementara kepada masyarakat, ia mengatakan segera melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pelanggaran yang ada. "Laporan mereka membantu pengawasan kami," tutupnya. ( )
Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
(mhd)