Kendalikan Banjir di Jakarta, Anies Terbitkan Instruksi Gubernur

Rabu, 23 September 2020 - 11:01 WIB
loading...
Kendalikan Banjir di...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 52/2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 52/2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Dalam Ingub No 52/2020, Anies menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari kepala dinas sampai lurah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan mempercepat pengendalian banjir.

"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," kata Anies dalam Ingub 52/20, Rabu (23/9/2020).

Terdapat tujuh poin instruksi dalam Ingub yang diteken Anies pada 15 September 2020 itu. Instruksi pertama dalam Ingub 52/20, Anies meminta jajarannya membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart), dan terpadu. (Baca juga; Katulampa Terkendali, Pemprov DKI Sebut Kiriman Air yang Masuk Jakarta Tidak Parah )

Kemudian, memastikan infrasturkur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal. Anies juga meminta jajarannya mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Selain itu, pejabat DKI juga diminta mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

Ingub 52/20 selanjutnya menginstruksikan untuk menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim, hingga memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tulis Anies. (Baca juga; Antisipasi Banjir Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Maksimalkan Anggaran )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)