Mulai 12 April 2020, Tak Pakai Masker Dilarang Naik Angkutan Umum di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan mulai 12 April 2020 mendatang penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum. Terhitung mulai hari ini Pemprov DKI melakukan sosialisasi di sejumlah transportasi publik di Jakarta.
"Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4/2020) dan efektif berlaku pada Minggu, 12 April 2020 mendatang. Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (6/4/2020).
Dia melanjutkan, pada saat berlaku efektif, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik angkutan umum. Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran Covid-19 di Jakarta. (Baca: DKI Wajibkan Penumpang Seluruh Angkutan Umum Massal Gunakan Masker)
Syafrin juga berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik. "Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," lanjut Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur Anies juga telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) ketika berada atau berkegiatan di luar rumah. Dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekanan penyebaran penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4/2020) dan efektif berlaku pada Minggu, 12 April 2020 mendatang. Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (6/4/2020).
Dia melanjutkan, pada saat berlaku efektif, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik angkutan umum. Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran Covid-19 di Jakarta. (Baca: DKI Wajibkan Penumpang Seluruh Angkutan Umum Massal Gunakan Masker)
Syafrin juga berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik. "Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," lanjut Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur Anies juga telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) ketika berada atau berkegiatan di luar rumah. Dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekanan penyebaran penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
(whb)