Sampai Hari Ini 639 Warga DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 639 warga Jakarta dimakamkan dengan protap Covid-19. Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat dan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Susi Marsitawati mengatakan, salah satu tugas dinas yang dibawahinya yakni melakukan pemulasaran jenazah dan pemakaman.
Berdasarkan catatan sampai hari ini atau Senin (6/4/2020) pukul 12.30 WIB, sebanyak 639 warga Jakarta yang dimakamkan dengan protap Covid-19.
"Yakni jenazah harus menggunakan kantung jenazah kemudian dimasukkan di dalam peti jenazah," ujar Susi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca juga: PDP Meninggal Terkait Covid-19 Bertambah, Seluruh Kecamatan di Bogor Zona Merah)
Ratusan warga yang dimakamkan adalah jenazah yang mendapatkan keterangan dari rumah sakit. Artinya, dinasnya tidak mengetahui apa itu positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak bisa memilah manakah itu jenazah pasien positif Covid-19 atau ODP-PDP. Karena yang berhak menyatakan itu positif Covid-19 adalah pihak rumah sakit.
"Jadi kami tugasnya hanya menjemput (jenazah dari RS) dan hanya memakamkan saja," ucapnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Pengawalan Jenazah Pasien Corona)
Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menuturkan, dalam pemakaman ini ada 3 prosedur yang disebut dengan ODP, kemudian ada yang disebut PDP l, serta yang terkonfirmasi positif.
Jumlah secara akumulatif yang positif meninggal hari ini di Jakarta adalah 126 orang, tapi ada orang-orang yang berstatus sebagai ODP maupun berstatus PDP yang ternyata kemudian meninggal. Sesuai protokol kesehatan, maka jenazah harus diberlakukan sebagaimana orang-orang yang menderita Covid-19.
"Karena itu, yang meninggal yang saya sebutkan tadi sejumlah 639 tetap diberlakukan sebagaimana meninggalnya mereka yang Covid-19. (Prosedurnya) yaitu jenazah harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke peti lalu tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus langsung dimakamkan," jelas Catur. (Baca juga: Positif Corona di DKI Capai 1.151 Orang, 64 Sembuh dan 123 Meninggal)
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Susi Marsitawati mengatakan, salah satu tugas dinas yang dibawahinya yakni melakukan pemulasaran jenazah dan pemakaman.
Berdasarkan catatan sampai hari ini atau Senin (6/4/2020) pukul 12.30 WIB, sebanyak 639 warga Jakarta yang dimakamkan dengan protap Covid-19.
"Yakni jenazah harus menggunakan kantung jenazah kemudian dimasukkan di dalam peti jenazah," ujar Susi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca juga: PDP Meninggal Terkait Covid-19 Bertambah, Seluruh Kecamatan di Bogor Zona Merah)
Ratusan warga yang dimakamkan adalah jenazah yang mendapatkan keterangan dari rumah sakit. Artinya, dinasnya tidak mengetahui apa itu positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak bisa memilah manakah itu jenazah pasien positif Covid-19 atau ODP-PDP. Karena yang berhak menyatakan itu positif Covid-19 adalah pihak rumah sakit.
"Jadi kami tugasnya hanya menjemput (jenazah dari RS) dan hanya memakamkan saja," ucapnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Pengawalan Jenazah Pasien Corona)
Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menuturkan, dalam pemakaman ini ada 3 prosedur yang disebut dengan ODP, kemudian ada yang disebut PDP l, serta yang terkonfirmasi positif.
Jumlah secara akumulatif yang positif meninggal hari ini di Jakarta adalah 126 orang, tapi ada orang-orang yang berstatus sebagai ODP maupun berstatus PDP yang ternyata kemudian meninggal. Sesuai protokol kesehatan, maka jenazah harus diberlakukan sebagaimana orang-orang yang menderita Covid-19.
"Karena itu, yang meninggal yang saya sebutkan tadi sejumlah 639 tetap diberlakukan sebagaimana meninggalnya mereka yang Covid-19. (Prosedurnya) yaitu jenazah harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke peti lalu tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus langsung dimakamkan," jelas Catur. (Baca juga: Positif Corona di DKI Capai 1.151 Orang, 64 Sembuh dan 123 Meninggal)
(jon)