Besok, Masjid Istiqlal Tetap Menggelar Salat Jumat

Kamis, 19 Maret 2020 - 11:37 WIB
Besok, Masjid Istiqlal Tetap Menggelar Salat Jumat
Besok, Masjid Istiqlal Tetap Menggelar Salat Jumat
A A A
JAKARTA - Masjid Istiqlal Jakarta menyatakan tetap menyelenggarakan ibadah salat Jumat pada pekan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa beribadah di tengah wabah virus Corona (COVID), termasuk salat Jumat .

"Iya, kami tetap menggelar Jumatan (salat Jumat)," ujar Kabag Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, saat dihubungi SINDOnews, Kamis (19/3/2020).

Hanya, salat Jumat dilaksanakan tanpa dialasi karpet yang biasa disediakan pihak Masjid Istiqlal. Sebagaimana maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI, salah satunya jamaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.

"Tanpa karpet dan setelah salat Jumat langsung meninggalkan masjid," tukasnya. (Baca: Ini Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Corona)

Untuk pekan depan, pihaknya masih mempertimbangkan situasi terkini. Apabila penyebaran COVID-19 telah menurun, Masjid Istiqlal bakal menggelar salat Jumat.

"Minggu depan lihat sikon (situasi dan kondisi)," tuturnya. (Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Istiqlal)

Namun untuk salat wajib berjamaah lima waktu, kata dia, tetap digelar di Masjid Istiqlal. Tentu dengan tetap menjaga diri dari ancaman virus Corona.

Diketahui, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait tata cara beribadah di tengah wabah Corona. Fatwa MUI menyatakan, orang yang sudah terpapar virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada pihak lain.

Mereka yang sudah terpapar Corona bisa mengganti saalat Jumat dengan salat Zuhur di kediamannya masing-masing. (Baca juga: Cegah Corona, DPR Apresiasi Fatwa MUI Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur)

“Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan Fatwa tersebut di Gedung MUI Pusat, Senin 16 Maret 2020.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5187 seconds (0.1#10.140)