Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka. Yang bersangkutan menyimpan zat radioaktif di kediamannya tanpa izin.
Penetapan tersangka ini tindaklanjut atas penyelidikan temuan awal zat radioaktif di lapangan tepatnya di area Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pada Jumat (13/3/2020) ini SM sudah menjadi tersangka karena kedapatan menyimpan zat radioaktif di rumahnya. Hanya, SM tak ditahan oleh pihak kepolisian. (Baca juga: Kepala BATAN: Tak Ada Kebocoran Dalam Insiden Limbah Radioaktif di Tangsel)
Menurutnya, SM tak ditahan lantaran dia dijerat pasal 42 dan 43 UU RI No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp50 juta. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi tak bisa melakukan penahanan.
Polisi masih mendalami apakah SM ini berkaitan dengan temuan radioaktif awal yang ada di lapangan tepatnya area Perumahan Batan Indah. Polisi juga masih terus berkoordinasi dengan Batan dan Bapetan untuk penyelidikan. "Kami sudah periksa saksi. Ada 26 saksi, olah TKP, dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka, namun tak dilakukan penahanan," ujar Agung. (Baca juga: Soal Limbah Nuklir, Seorang Warga Batan Indah Berpotensi Jadi Tersangka)
Penetapan tersangka ini tindaklanjut atas penyelidikan temuan awal zat radioaktif di lapangan tepatnya di area Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pada Jumat (13/3/2020) ini SM sudah menjadi tersangka karena kedapatan menyimpan zat radioaktif di rumahnya. Hanya, SM tak ditahan oleh pihak kepolisian. (Baca juga: Kepala BATAN: Tak Ada Kebocoran Dalam Insiden Limbah Radioaktif di Tangsel)
Menurutnya, SM tak ditahan lantaran dia dijerat pasal 42 dan 43 UU RI No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp50 juta. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi tak bisa melakukan penahanan.
Polisi masih mendalami apakah SM ini berkaitan dengan temuan radioaktif awal yang ada di lapangan tepatnya area Perumahan Batan Indah. Polisi juga masih terus berkoordinasi dengan Batan dan Bapetan untuk penyelidikan. "Kami sudah periksa saksi. Ada 26 saksi, olah TKP, dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka, namun tak dilakukan penahanan," ujar Agung. (Baca juga: Soal Limbah Nuklir, Seorang Warga Batan Indah Berpotensi Jadi Tersangka)
(jon)