Dilengkapi Navigasi Modern, Trans 1000 Jadi Role Model Revitalisasi Angkutan Perairan

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:04 WIB
Dilengkapi Navigasi...
Dilengkapi Navigasi Modern, Trans 1000 Jadi Role Model Revitalisasi Angkutan Perairan
A A A
JAKARTA - Dilengkapi alat navigasi canggih Automatic Identification System (AIS), kapal penumpang Trans 1000 siap beroperasi di perairan Kepulauan Seribu, Maret 2020.

Perlengkapan alat ini selaras peraturan Kemenhub No 7 Tahun 2019 yang dikeluarkan sejak 20 Agustus 2019 dan resmi diterapkan pada 20 Februari 2020. Dalam aturannya, kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B saat berlayar di Perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar (larangan berlayar).

Direktur Utama PT Trans 1000 Jakarta Nana Suryana mengatakan, perusahaannya sangat mendukung aturan tersebut. Terlebih pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh peraturan maupun undang-undang pelayaran dari Kemenhub maupun Dishub DKI.

“Semuanya dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan keamanan penumpang saat berlayar. Makanya kami pasang pada KMP Trans 1000 TW 01,” ujar Nana, Rabu (26/2/2020).

Sebelumnya, revitalisasi angkutan penumpang di Kepulauan Seribu bakal dimulai. Kapal penumpang dengan tingkat keselamatan lebih tinggi bakal siap dioperasikan Maret mendatang.

Usai pihaknya menyelesaikan perizinan kapal KMP Trans 1000 TW 01, perusahaannya menginstruksikan Direktur Operasional Capt Amin berkoordinasi dengan Sudirman Pahlawan sebagai konsultan dari Internal Vessel Advisor (INVESA) di Bali. “Kini alat navigasi itu telah terinstall dan teraplikasi,” ucap Nana.

AIS atau Sistem Identifikasi Otomatis merupakan perangkat navigasi yang berkembang setelah sistem radar. Teknologi AIS lebih murah dan cukup efektif berkembang.

AIS diketahui perangkat transceiver yang mampu mentransmisikan secara otomatis dan menerima data navigasi (ID Kapal dan Posisi Kapal) melalui sinyal Very High Frequency (VHF). Sinyal yang dipancarkan AIS dapat diterima oleh kapal yang memiliki perangkat AIS. Stasiun darat meliputi VTS dan sistem radio pantai (SROP) serta satelit (satelit penerima AIS).

Peraturan penggunaan AIS diatur dalam Konvensi SOLAS (Keselamatan Kehidupan di Laut) Bab V Peraturan No 19 (revisi tahun 2000) terkait IMO (Organisasi Maritim Internasional). Dalam aturan itu mewajibkan penggunaan AIS Kelas A pada kapal-kapal yang termasuk dalam penyediaan SOLAS dan seluruh kapal tanpa melihat ukuran dan penerapan sistem AIS untuk wilayah transisi Indonesia diatur jelas pada Permenhub PM 7/2019.

Staf Khusus Kesekretariatan PT Trans 1000 Jakarta Nanda Putri Oktaviani menambahkan adanya kelengkapan navigasi AIS di KMP Trans 1000 TW 01 dapat dijadikan contoh bagi operator kapal-kapal angkutan laut penumpang yang melayani wisatawan maupun penumpang umum ke Kepulauan Seribu. “Dengan AIS keselamatan penumpang akan lebih terjamin,” katanya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)