Daftar Lengkap 32 Polisi Disidang Etik Kasus Pemerasan DWP di Antaranya 1 Kombes dan 7 Kompol

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:01 WIB
loading...
Daftar Lengkap 32 Polisi...
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memberikan keterangan soal oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan saat konser DWP, beberapa waktu lalu. Total 32 polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 32 polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan warga Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Mereka terkena sanksi pemecatan hingga demosi.

Pada awal pengungkapan kasus diketahui 18 polisi terlibat pemerasan. Seiring berjalannya sidang etik, jumlah oknum polisi bertambah.



Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, total 32 polisi disidang etik dengan sanksi pemecatan hingga demosi.

"Dalam penegakan kode etik ini, hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ujar Erdi, Kamis (23/1/2025).

Daftar Lengkap 32 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2819 seconds (0.1#10.24)