Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

Jum'at, 17 Januari 2025 - 18:51 WIB
loading...
A A A
a. Salah satu pihak berbuat zina;

b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.24)