Pasutri Muda Tersangka Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun Terancam Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandung laki-laki berinisial RMR (3) yang ditemukan terbungkus sarung di ruko Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025). Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis.
"Dari serangkaian penyelidikan kami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf IIIE KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
"Terhadap Perlindungan Anak, kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal pengeroyokan selama 12 tahun serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," katanya.
Bocah laki-laki ditemukan tewas terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa itu berawal dari seorang juru parkir melihat seorang lelaki membawa barang bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir mengecek bungkusan yang ditinggalkan di depan ruko.
Saat dibuka, ternyata berisi anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia. Temuan itu dilaporkan ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke polisi.
"Dari serangkaian penyelidikan kami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf IIIE KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
"Terhadap Perlindungan Anak, kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal pengeroyokan selama 12 tahun serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," katanya.
Bocah laki-laki ditemukan tewas terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa itu berawal dari seorang juru parkir melihat seorang lelaki membawa barang bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir mengecek bungkusan yang ditinggalkan di depan ruko.
Saat dibuka, ternyata berisi anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia. Temuan itu dilaporkan ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke polisi.
(jon)