Warga Tolak Pembangunan Kedubes India di Kuningan Jakarta Selatan, Ada Cacat Prosedur

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:15 WIB
loading...
Warga Tolak Pembangunan...
Warga didampingi kuasa hukum menolak pembangunan Gedung Kedubes India di Kuningan, Jakarta Selatan. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Warga di Kuningan Timur, Jakarta Selatan menolak pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Kuasa hukum warga, David ML Tobing menjelaskan, warga tidak bermaksud menghambat pembangunan gedung dengan 18 lantai tersebut, tapi hanya ingin pembangunan tersebut tidak cacat prosedur dan harus mengikuti ketentuan serta aturan yang berlaku.

"Warga tidak ada niat, tidak bermaksud untuk apa namanya, membatalkan pembangunan atau melarang pembangunan, tidak ada," kata David, dikutip, Selasa (10/12/2024).

Warga, katanya, juga menghargai hubungan diplomatik yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan India.



David menjelaskan, pangkal masalahnya bermula pada tahun 2021. Ketika itu, ada kunjungan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan konsultan.

"Dan di sana mereka mengatakan bahwa akan dibangun gedung kedutaan, dan yang mengagetkan, gedung ini juga dilengkapi dengan 18 lantai apartemen," ujar David.

Warga mempermasalahkan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL. Salah satu kelengkapan izin AMDAL adalah mengantongi izin tertulis dari warga yang tinggal di sekitar proyek.

Oleh karena itu, harus ada proses dialog antara pihak-pihak terkait dengan warga.

"Jadi saya sangat menyayangkan konsultan dan juga Pemda DKI itu tidak mematuhi prosedur yang ada, bahkan terlihat ini ada manipulasi, ada orang yang dijadikan warga. Kemudian ada prosedur yang belum dilalui, itu ditebas dan terbit," kata David.

Pembangunan ini sebelumnya digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Kedubes India. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan sementara izin pembangunan Kedutaan India. Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)